Halo Nasabah setia Bank MAS,
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang telah diubah menjadi PMK Nomor 136 tahun 2023, mulai tanggal 16 Desember 2024, Bank MAS akan menggunakan NIK sebagai NPWP untuk pendataan layanan administrasi perpajakan.
Nasabah Baru:
Pastikan NIK dan NPWP sudah dipadankan melalui situs https://djponline.pajak.go.id/ sebelum melakukan registrasi pendaftaran Nasabah baru Bank MAS
Nasabah Bank MAS:
-
Bagi Nasabah dengan kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia, maka Bank MAS akan melakukan pemadanan menggunakan data NIK terdaftar yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Nasabah menjadi NPWP.
-
Bagi Nasabah dengan kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi, yang merupakan Warga Negara Asing namun telah memiliki NPWP, dan Institusi yang memiliki NPWP, maka Bank MAS akan melakukan pemadanan menggunakan data NPWP terdaftar milik Nasabah dengan menambahkan angka “0” (nol) di depan 15 digit NPWP.
-
Bagi Nasabah Bank MAS yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP, harap segera lakukan secara mandiri melalui situs https://djponline.pajak.go.id/ untuk tetap mendapatkan layanan perpajakan secara optimal. Tutorial lengkap mengenai validasi NIK-NPWP dapat dilihat pada bit.ly/TutorialNIK-NPWP
Jika memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut terkait Pemadanan NPWP 16 Digit Wajib Pajak Orang Pribadi, silakan menghubungi layanan 24 jam kami di 1500011 atau email ke care@bankmas.co.id
Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada Bank MAS.