Halo Nasabah setia Bank MAS,
Untuk Anda yang sudah memiliki NPWP, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/2023 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kami sampaikan informasi sebagai berikut:
- Segera lakukan proses pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui situs djponline.pajak.go.id sebelum tanggal 30 Juni 2024
- Lakukan pengkinian data pendukung NIK sebagai NPWP
- Per 1 Juli 2024, NPWP dengan format lama sudah tidak berlaku. Bila Anda belum melakukan pemadanan, maka data NPWP Anda berisiko tidak dapat digunakan untuk menikmati layanan perbankan dan pajak secara penuh.
Cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP
Untuk Nasabah yang ingin melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser anda lalu tekan login.
2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
Jika Anda mengalami kesulitan, Anda dapat mengunjungi laman pajak.go.id, menghubungi call center Kring Pajak 1500200, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan pajak (KPP) terdekat.