Kenali Apa itu MDR QRIS dan Tarif Barunya

2023-07-12T06:20:15.000000Z
Bagikan:
Kenali Apa itu MDR QRIS dan Tarif Barunya

Pembayaran online semakin banyak digunakan oleh masyarakat luas karena kemudahan dan keamanan yang lebih terjamin dibandingkan pembayaran offline. Salah satu pembayaran digital yang sering digunakan masyarakat adalah Quick Response Code Indonesian Standard  atau lebih dikenal sebagai QRIS.

Tidak hanya digunakan masyarakat luas, penggunaan QRIS juga banyak digunakan oleh pemilik toko/merchant karena bisa membuat transaksi menjadi lebih cepat, mudah, tercatat dengan baik, dan menyediakan pembayaran digital seperti QRIS juga dapat mendorong meningkatnya transaksi di toko/merchant.

Selain itu, menggunakan QRIS juga lebih menguntungkan bagi toko/ merchant, karena biaya Merchant Discount Rate (MDR) yang dikenakan dari transaksi QRIS lebih rendah dibandingkan metode pembayaran digital lainnya.

Untuk lebih jelasnya, kita bahas lebih dulu tentang apa itu MDR QRIS dan tarif barunya di sini ya.


Apa itu MDR QRIS? 

Merchant Discount Rate (MDR) QRIS adalah biaya yang dikenakan kepada merchant/toko oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) setiap transaksi QRIS dilakukan.  Besarnya MDR dan distribusi MDR akan ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia.

Alasan ditetapkannya biaya MDR adalah untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi QRIS untuk masyarakat dan untuk mentutup biaya yang timbul dari penyediaan layanan QRIS.

MDR wajib dibayarkan oleh merchant/toko kepada PJSP sehingga tidak diperbolehkan untuk dibebankan kepada konsumen yang menyebabkan kenaikan harga produk atau layanan. Jadi, kamu tidak perlu khawatir biaya yang kamu bayarkan akan lebih mahal.

Biaya MDR QRIS

Saat ini terdapat perubahan tarif MDR untuk Usaha Mikro yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2023. Usaha Mikro  (usaha dengan penjualan tahunan tidak lebih dari Rp300.000.000) akan dikenakan biaya sebesar 0,3% dari yang sebelumnya 0%.  Meskipun ada kenaikan, namun biaya MDR QRIS masih sangat kompetitif dibandingkan dengan metode pembayaran lainnya (lihat tabel).


Jenis Merchant

Kategori

QRIS

Kartu Debit GPN

Kartu Kredit

On Us*

Off Us**

Regular

Usaha Mikro (UMI)

 0,3%




0,15%



1%




Up to 2%***

(interchange)

0,5%-1,9%

Usaha Kecil, Menengah, Besar(UKE, UME, UBE)

0,7%

Khusus

Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO)

 

0,4%

SPBU

0,5%

Pendidikan

0,6%



0%

0,75%

Government to People (G2P), People to Government (P2G)

 

0%

0%

Sumber : Panduan Komunikasi Evaluasi MDR QRIS Kepada Merchant usaha Mikro

* Transaksi non tunai yang dilakukan pada mesin EDC yang dimiliki/dikelola oleh penerbit kartu.

** Transaksi non tunai yang dilakukan pada mesin EDC yang tidak dimiliki/dikelola oleh penerbit kartu.

***Untuk UMI, PSO/Retribusi/BLU, SPBU, dan Government harus tetap berlaku tarif khusus.


Meskipun sudah ada penetapan tarif baru di atas untuk merchant usaha mikro (UMI), BI berencana tetap memberikan kelonggaran untuk meringankan beban usaha sektor mikro dengan menetapkan kebijakan nominal per transaksi secara progresif. Dalam kebijakan barunya, transaksi di bawah Rp100.000 tidak akan dibebankan biaya MDR sebesar 0,3%. Kebijakan ini rencananya berlaku secepat-cepatnya 1 September 2023 atau selambat-lambatnya 30 November 2023. 

Sumber:

Panduan Komunikasi Evaluasi MDR QRIS Kepada Merchant usaha Mikro

Bank Indonesia

CNBC