Kamu mungkin pernah mendengar berita maraknya pemberitaan kasus tindak pidana pencucian uang yang sering kali digunakan untuk memperkaya diri dari tindakan ilegal. Tapi tahukah kamu apa yang dimaksud dengan tindakan pencucian uang (money laundering) dan apa saja modusnya? Yuk, simak penjeasan lengkapnya di artikel ini
Apa itu Pencucian Uang
Menurut undang-undang No 8 Tahun 2010 ada tiga definisi yang dikategorikan sebagai pencucian uang, sebagai berikut;
- Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
- Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
- Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Secara sederhana, pencucian uang juga bisa diartikan sebagai proses menyembunyikan sumber uang yang diperoleh dari tindakan ilegal lalu mengubahnya menjadi seolah-olah merupakan sumber yang legal untuk menghindari penuntutan, pemidanaan, dan penyitaan dana kriminal.
Dasar Operasional Pencucian Uang
Menurut OJK, ada tiga langkah yang menjadi dasar operasional pencucian uang, yaitu sebagai berikut:
-
Placement
Placement atau penempatan uang adalah bentuk tindakan awal dari pencucian uang dengan proses masuknya uang tunai ke dalam sistem keuangan. Pada tahap ini, pergerakan uang sangat berpotensi untuk terdeteksi, sehingga para pelaku biasanya memecah uang menjadi satuan yang lebih kecil agar tidak mudah dicurigai.
Cara lain yang juga sering digunakan yaitu dengan menempatkan uang ke berbagai instrumen penyimpanan seperti cek dan deposito serta menyelundupkan uang atau harta hasil pencucian uang ke luar negeri.
-
Layering
Praktik ini digunakan untuk menjauhkan uang yang diperoleh dari tindak pidana pencucian uang dengan cara membeli aset, berinvestasi, atau menyebar uang tersebut ke beberapa rekening bank di beberapa negara, terutama negara yang memberlakukan kebijakan tax havens atau suaka pajak.
Cara lainnya yaitu melalui kegiatan perbankan lepas pantai (offshore banking) dan transaksi menggunakan perusahaan boneka.
-
Integration
Langkah ini merupakan upaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah dengan cara melakukan investasi pada suatu kegiatan usaha, penjualan dan pembelian aset, serta pembiayaan korporasi.
Modus-Modus Pencucian Uang
Menurut situs OJK, ada 10 modus pencucian uang yang harus kamu waspadai:
-
Smurfing
Upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku.
-
Structuring
Upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga transaksi menjadi lebih kecil.
-
U Turn
Upaya mengaburkan asal-usul hasil kejahatan dengan memutar-balikkan transaksi, yang setelah itu dikembalikan ke rekening asalnya.
-
Cuckoo Smurfing
Upaya mengaburkan asal-usul sumber dana dengan mengirimkan dana-dana dari hasil kejahatan melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar negeri, dan tidak menyadari bahwa dana yang diterima merupakan hasil tindak pidana.
-
Pembelian asset atau barang mewah
Modus ini dilakukan dengan cara menyembunyikan status kepemilikan dari aset atau barang mewah, termasuk pengalihan aset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan.
-
Pertukaran barang atau barter
Modus ini digunakan dengan melakukan pertukaran barang untuk menghindari transaksi dana tunai sehingga tidak terdeteksi oleh sistem keuangan.
-
Underground Banking
Modus ini dilakukan dalam bentuk kegiatan pengiriman uang melalui mekanisme jalur informal yang dilakukan atas dasar kepercayaan.
-
Penggunaan pihak ketiga
Modus ini dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pendeteksian identitas asli dari pemilik dana sebenarnya dari tindak pidana pencucian uang.
-
Mingling
Mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dana
-
Penggunaan identitas palsu
Modus ini digunakan menggunakan identitas palsu untuk mempersulit pelacakan identitas dan keberadaan pelaku pencucian uang.
Pencegahan Pencucian Uang
Kejahatan tindak pidana pencucian uang merupakan hal yang serius, bahkan menurut OJK untuk dapat mencancam stabilitas ekonomi dan sosial. Berikut beberapa tindakan yang bisa dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan, kamu sebagai nasabah dan juga masyarakat umum untuk mencegah dan menghindari tindak pidana pencucian uang.
-
Peran Penyedia Jasa Keuangan
- Menerapkan program anti pencucian uang dengan Customer Due Dilligence (CDD) dan Enhanced Due Dilligence (EDD) dalam penerimaan nasabah dimulai dari identifikasi, verifikasi, monitoring, serta profil nasabah dan pengkiniannya (prinsip mengenali pengguna jasa).
- Melakukan pemantauan dan pengkinian data.
- Memelihara data statistik atas rekening yang telah dilaporkan.
- Menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM), Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
-
Peran kamu sebagai nasabah
- Memberikan informasi mengenai data diri, sumber dana, dan tujuan transaksi yang benar jika transaksi dilakukan untuk kepentingan pihak lain.
- Kamu juga wajib memberikan informasi yang benar mengenai pengirim asal, alamat asal, penerima uang, jumlah uang, mata uang, tanggal pengiriman uang, sumber dana, dan informasi lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan jika melakukan transfer uang.
- Kamu juga harus tegas menolak untuk menerima dan/atau menyimpan dana orang lain pada rekening yang dimiliki tanpa kejelasan asal usul sumber dana.
-
Peran kamu sebagai masyarakat umum
- Tidak membeli harta yang tidak jelas status kepemilikannya
- Tegas menolak pemberian sumbangan dana tanpa kejelasan peruntukannya
- Tegas menolak mendanai pembelian bahan kimia berbahaya yang diduga terkait kegiatan terorisme
- Tidak terlibat dalam pengumpulan dana oleh yayasan bagi kegiatan yang tidak berhubungan dengan fungsi yayasan tersebut
- Tegas menolak membantu pendistribusian buku, artikel, tulisan yang isinya cenderung anarkis atau radikal.
Selaras dengan semangat GERNAS APU-PPT (Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) ke 21, Bank MAS konsisten berpartisipasi menjaga integritas keuangan dengan memperkuat sistem keuangan internal, mengadakan pelatihan APU-PPT untuk karyawan internal Bank MAS, dan memberikan edukasi kepada nasabah untuk mencegah tindak pidana pencucian uang.
Itulah pembahasan tentang tindak pidana pencucian uang. Semoga kamu bisa semakin paham mengenai resiko pencucian uang dan upaya pencegahannya. Kamu juga bisa baca tips-tips aman bertransaksi lainnya di website Bank MAS agar transaksimu semakin aman.
.
Sumber: