Mengenal Apa itu SLIK OJK? Pengganti BI Checking

2023-08-23T09:02:00.000000Z
Bagikan:
Mengenal Apa itu SLIK OJK? Pengganti BI Checking

Kamu mungkin sudah cukup sering mendengar istilah BI Checking dalam dunia perbankan, terutama saat kamu ingin mengajukan pinjaman. Tahukah kamu per tanggal 1 Januari 2018 BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) tidak lagi digunakan?

Layanan terkait BI Checking/SID telah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Yuk, simak pembahasan tentang SLIK selengkapnya.

Apa itu SLIK?

SLIK adalah sistem informasi yang pengelolaannya bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Dengan adanya SLIK, cakupan iDeb menjadi lebih diperluas melingkupi lembaga keuangan bank, lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur serta kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID)

Kegunaan SLIK

Berdasarkan situs OJK, SLIK digunakan untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.

Penggunaan SLIK juga diharapkan mempermudah masyarakat dalam proses pengajuan pinjaman. Selain itu, adanya SLIK juga diharapkan mampu meminimalisir angka kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).  

Hal yang Perlu Kamu tahu Tentang SLIK

Sebelum kamu menggunakan layanan SLIK, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui:

  • Gratis

Layanan SLIK gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Untuk kamu yang ingin menggunakan layanan SLIK, kamu harus berhati-hati adanya penipuan jika kamu diminta untuk membayar saat ingin menggunakan layanan SLIK.

  • Cepat

Proses menggunakan layanan SLIK terbilang cepat. Menurut OJK, layanan SLIK membutuhkan waktu 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 10 menit untuk pencetkan dengan penjelasan iDeb).

  • Sebaiknya Tidak diwakilkan

Untuk kamu yang ingin menggunakan layanan SLIK, OJK tidak merekomendasikan untuk diwakilkan, sebaiknya kamu datang atau mengurus layanan SLIK sendiri. Namun, apabila kamu berhalangan hadir untuk mengambil data layanan SLIK secara langsung, kamu bisa membuat surat kuasa yang dilengkapi dengan materai, KTP asli debitur, dan KTP asli penerima kuasa. 

  • Kartu Identitas Asli

Hal terakhir yang perlu kamu perhatikan saat ingin menggunakan layanan SLIK adalah kartu identitas asli. Untuk kamu yang ingin menggunakan layanan SLIK atas nama pribadi dan seorang warga negara Indonesia, kamu perlu menyiapkan KTP asli. Sementara untuk warga negara asing perlu menyiapkan paspor. Untuk badan Usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha

Cara Cek SLIK

Untuk cek BI Checking melalui layanan SLIK OJK secara online, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Akses halaman idebku OJK

Langkah pertama kamu perlu mengakses halaman idebku milik OJK di idebku.ojk.go.id. Kamu dapat mengakses halaman tersebut melalui ponsel atau komputer.  Setelah sampai di halaman awal, kamu perlu mengklik tombol pendaftaran.

2. Cek Ketersediaan layanan 

Setelah mengklik tombol pendaftaran, kamu akan memasuki halaman cek ketersediaan layanan. Pada halaman ini, kamu perlu mengisi data-data yang diminta seperti jenis debitur, jenis kewarganegaraan debitur, jenis identitas debitur, dan nomor identitas debitur. Lalu, kamu juga perlu memasukan captcha. Setelah itu, klik tombol Selanjutnya.

Setelah mengklik tombol Selanjutnya, kamu akan melihat kuota antrean. Jika kuota antrean saat itu belum tersedia, maka kamu tidak bisa melanjutkan ke proses berikutnya. Kamu akan diminta untuk mencoba lagi beberapa saat kemudian.

Jika pada percobaan berikutnya kuota telah tersedia dan data awal yang kamu masukan berhasil diterima, kamu akan diminta melanjutkan ke proses berikutnya.

3. Menu data registrasi

Proses selanjutnya yaitu, pengisian data diri pada menu data registrasi. Kamu akan diminta untuk mengisi beberapa data diri seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi serta kabupaten, email aktif, dan nomor handphone. Pilih juga salah satu opsi tujuan permohonan informasi dan nama kandung debitur. Terakhir klik tombol Selanjutnya.

4. Upload foto

Pada langkah selanjutnya, kamu akan diminta untuk mengupload beberapa foto diri, yaitu identitas asli, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Setiap foto yang diupload ukuran maksimalnya adalah 4 MB, jika melebihi ukuran tersebut kamu tidak bisa melanjutkan ke proses berikutnya.

Setelah mengupload seluruh foto, klik tombol Selanjutnya.

5. Ajukan permohonan

Pada langkah ini, kamu perlu memastikan alamat email yang kamu isi sudah benar dan aktif. Data email yang kamu isi akan digunakan untuk mengirimkan riwayat SLIK. Jika kamu ingin memeriksa kembali dan mengubah data yang diisi, kamu bisa menekan tombol Kembali.

Jika kamu merasa yakin data yang kamu isi sudah benar semua, kamu dapat memberi tanda checklis bahwa semua data yang diisi sudah benar dan akan tunduk pada ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, kamu bisa mengklik tombol Ajukan Permohonan. 

Setelah itu, kamu akan mendapatkan informasi pendaftaran telah selesai. Kamu juga bisa menyalin nomor pendaftaran yang ada di bagian bawah layar dengan menglik Salin Kode Pendaftaran atau tombol Tutup untuk menutup jendela notifikasi.

Untuk mengecek status permohonan, kamu bisa klik Status Layanan di halaman utama, kemudian masukan nomor pendaftaran. Setelah itu, akan ada status terkini. Untuk proses permohonan akan dikirimkan melalui email paling lambat 1 hari setelah permintaan dibuat.


Sumber : Bank Indonesia, OJK, dan CNBC.