Apa itu Lembaga Penjamin Simpanan?
Lembaga penjamin simpanan (LPS) adalah lembaga yang dibentuk secara independen berdasarkan undang undang nomor 24 tahun 2004 dan kemudian di perbaharui dengan undang undang nomor 7 tahun 2009 yang membahas mengenai lembaga penjamin simpanan atau UU LPS.
Pada dasarnya lembaga penjamin simpanan adalah penyempurnaan dari program penjamin pemerintah yang sebelumnya berlaku dalam bentuk blanket guarantee yang berlaku dari mulai 1998 hingga tahun 2005.
Alasan Lembaga Penjamin Simpanan diperlukan?
Jika sebelumnya blanket guarantee berhasil menjadi salah satu faktor yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan meningkat. Blanket guarantee sendiri adalah sebuah tindakan yang bersifat sementara yang dilakukan saat kondisi darurat seperti terjadinya krisis sistemik yang terjadi pada sektor perbankan.
Tujuan blanket guarantee adalah meredakan pelarian simpanan serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.LPS atau Lembaga penjamin simpanan juga diharapkan dapat melakukan hal yang serupa dengan blanket guarantee.
Namun perlu diketahui juga, blanket guarantee merupakan kebijakan yang membuat keuangan negara menjadi terbebani dan memberikan dampak moral hazard pada pelaku perbankan maupun nasabah seperti yang disebutkan dalam halaman resmi LPS. Untuk itu, kebijakan tersebut telah resmi dihentikan pada tahun 2005.
Untuk itu, Lembaga Penjamin Simpanan diharapkan mampu memperbaiki kebijakan yang justru membebani keuangan negara tersebut namun tanpa mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Dari penjelasan latar belakang dan alasan keberadaannya, setidaknya ada dua fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS):
- Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
- Menjamin polis asuransi.
- Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.
- Melakukan resolusi bank.
- Melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Ada setidaknya memiliki 9 tugas lembaga penjamin simpanan (LPS) yang tercantum di website resmi LPS:
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
- Melaksanakan penjaminan simpanan.
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis.
- Melaksanakan program penjaminan polis.
- Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangannya.
- Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan tindakan resolusi bank termasuk uji tuntas pada bank serta penjajakan kepada bank atau investor lain.
- Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi bank yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi.
- Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
- Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
Wewenanng Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang, LPS juga memiliki beberapa wewenang dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
- Menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis.
- Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta dan iuran awal pada saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta.
- Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS, termasuk melakukan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang serta aset lainnya.
- Mendapatkan data simpanan nasabah penyimpan, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank.
- Mendapatkan data pemegang polis, tertanggung, dan peserta asuransi, data kesehatan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, laporan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, dan laporan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
- Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4 dan 5.
- Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim penjaminan dan pelaksanaan penjaminan polis.
- Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
- Melakukan penyuluhan kepada bank, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, serta masyarakat tentang penjaminan simpanan dan penjaminan polis.
- Melakukan pemeriksaan bank baik sendiri maupun bersama dengan OJK.
- Melakukan penempatan dana pada bank dalam penyehatan berdasarkan permintaan dari OJK.
- Menunjuk pengelola statuter pada bank yang menerima penempatan dana dari LPS.
- Melakukan pengalihan portofolio pertanggungan, pembayaran klaim penjaminan, dan pengembalian premi atas kontribusi yang belum berjalan pada saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dilikuidasi.
- Mengalihkan polis asuransi tanpa persetujuan pemegang polis asuransi.
- Mengenakan sanksi administratif.
Syarat penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan
Terdapat beberapa syarat penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan seperti yang tercantum di website resmi LPS yang mesti dipenuhi. Antara lain:
1. Semua pembukuan bank tercatat dengan baik
Hal pertama yang menjadi persyaratan penjaminan lembaga penjamin simpanan adalah pencatatan dan pembukuan bank yang dilakukan dengan baik. Dalam hal ini data diri maupun daftar nasabah wajib tercatat secara detail dalam pembukuan bank. Selain itu semua bukti transaksi perbankan juga wajib tersimpan dengan baik.
2. Tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
Nasabah yang membuat simpanan pada sebuah bank tidak diperkenankan untuk mendapatkan keuntungan dari bank tempat di mana nasabah tersebut menyimpankan uangnya secara tidak lazim. Salah satu keuntungan yang bisa diperoleh secara tidak lazim adalah memperoleh tingkat bunga yang tidak wajar atau melebih batas maksimum tingkat bunga penjaminan yang telah ditetapkan oleh LPS.
Selain itu, LPS juga selalu menghimbau dan mengingatkan jika seorang nasabah sebuah bank agar tidak tergiur dan selalu bersikap bijak dengan cashback dari bank.
Menurut website resmi LPS, tingkat suku bunga penjaminan untuk 1 Februari 2025 – 31 Mei 2025 sebagai berikut:
a. Tingkat suku bunga Rupiah 4.25% p.a
b. Tingkat suku bunga valas 2.25% p.a
3. Tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan bank.
Beberapa tindakan yang dilakukan oleh nasabah dapat menjadi salah satu penyebab utama sebuah bank mengalami kerugian. Tindakan - tindakan tersebut antara lain adalah kredit macet dan pembayaran tertunda lainnya yang membuat keadaan bank menjadi tidak sehat atau stabil.
Umumnya, persyaratan penjaminan LPS di atas dikenal dengan 3T, Tercatat dengan baik, Tingkat bunga tidak melebihi batas maksimum dan Tidak melakukan tindakan merugikan bank.
Jika 3T tersebut berhasil dilakukan dengan baik, maka simpanan yang dimiliki oleh seorang nasabah dapat dijaminkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. Selain itu, tidak ada sedikitpun biaya yang ditangguhkan oleh nasabah untuk mendapatkan jaminan dari LPS. Karena biaya yang ditangguhkan kepada nasabah telah menjadi tanggung jawab dari bank tempat simpanan nasabah disimpan.
Berapa nilai simpanan yang dijamin LPS?
Sejak dimulai tanggal 13 Oktober 2008 LPS menetapkan nilai simpanan yang bisa dijaminkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan paling besar adalah Rp2 Miliar untuk satu orang nasabah di suatu bank seperti yang disebutkan dalam Pasal PP 66 th 2008 tentang nilai yg dijamin.
Artinya jika seseorang memiliki banyak rekening pada sebuah bank, maka jumlah saldo yang dijaminkan adalah akumulasi dari semua rekening di bank tersebut dan sesuai ketetapan nilai yang boleh dijaminkan hanya Rp2 Miliar.
Rincian nilai simpanan yang dijaminkan pada LPS tersebut adalah jumlah pokok simpanan ditambah dengan bunga bagi yang menabung pada bank konvensional atau ditambah dengan bagi hasil bagi yang menabung pada bank syariah.
Lantas bagaimana jika simpanan nasabah lebih dari Rp2 Miliar?
Bagi nasabah yang memiliki simpanan diatas Rp 2 Miliar maka akan menjadi kewenangan Tim likuidasi yang didasarkan oleh hasil likuidasi kekayaan bank.
Prosedur pembayaran klaim kepada nasabah penyimpanan LPS
1. Proses verifikasi
Proses pertama dalam menentukan nasabah simpanan yang layak mendapatkan pembayaran apakah dengan melakukan verifikasi. LPS akan melihat kembali simpanan nasabah yang mengajukan klaim tersebut apakah telah layan menerima pembayaran penjaminan simpanan.
Proses verifikasi terhadap data nasabah yang berhak mendapatkan penjimanan dari LPS ini berlangsung selama 90 hari kerja terhitung sejak izin usaha bank tersebut dicabut.
2. Proses pembayaran simpanan
Setelah proses verifikasi dan rekonsiliasi atas data simpanan nasabah bank tersebut dirasa aman, maka LPS akan membayarkan penjaminan simpanan terhadap nasabah tersebut terhitung 5 hari kerja sejak proses verifikasi terhadap bank yang izin usahanya dicabut dimulai.
3. Jangka waktu pengajuan klaim
LPS memberikan jangka waktu pengajuan klaim penjaminan selama 5 tahun semenjak izin usaha dari bank tempat nasabah melakukan simpanan dicabut izin usahanya.
Bank MAS adalah salah satu bank yang terdaftar pada Lembaga Penjaminan Simpanan atau LPS. Hal ini tentunya akan membuat kamu semakin aman dalam melakukan aktivitas menabung di Bank MAS.
Itulah penjelasan lengkap seputar LPS. Jadi pastikan kamu menyimpan uangmu di bank yang telah ikut kepesertaan LPS dan mengikuti ketentuan LPS agar uangmu aman. Kamu bisa mengunjungi halaman FAQ LPS jika ada beberapa hal yang masih belum kamu pahami.