Perkembangan produk perbankan saat ini semakin maju dengan munculnya layanan keuangan digital yang dapat memenuhi kebutuhan transaksi kamu sebagai nasabah Bank. Namun, pesatnya perkembangan layanan produk perbankan, masih terdapat layanan konvensional yang tetap digunakan seperti bilyet giro.
Beberapa dari kamu mungkin masih asing dengan layanan produk bilyet giro atau bahkan belum pernah menggunakannya. Sama seperti produk perbankan lainnnya, bilyet giro juga memiliki keunggulan, yaitu keamanan transaksi yang sangat terjamin, sehingga penggunanya tidak perlu khawatir dengan berbagai macam potensi kejahatan.
Di artikel ini akan dibahas mengenai pengertian bilyet giro, syarat formal, dan aturan-aturan yang menyertainya. Simak penjelasan lengkapnya sampai akhir ya!
Pengertian Bilyet Giro
Menurut Bank Indonesia, bilyet giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima. Dalam penggunaan bilyet giro berlaku prinsip umum sebagai berikut:
- Sebagai sarana perintah pemindahbukuan.
- Tidak dapat dipindahtangankan.
- Diterbitkan dalam mata uang Rupiah.
- Ditulis dalam Bahasa Indonesia.
Sebagai salah satu instrumen pembayaran, bilyet giro juga memiliki tenggat waktu selama 70 hari terhitung sejak tanggal Penarikan. Setelah 70 hari sejak tanggal penarikan, maka bilyet giro tidak berlaku dan kewajiban Penarik untuk menyediakan dana atas bilyet giro dihapuskan.
Syarat Formal Bilyet Giro
Dalam pengunaanya, bilyet giro harus memenuhi syarat formal sebagai berikut:
- Nama “bilyet giro” dan nomor bilyet giro pihak yang bersangkutan.
- Nama Bank Tertarik.
- Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban rekening giro Penarik.
- Nama dan nomor rekening Penerima.
- Nama Bank Penerima.
- Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap. Jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam valuta/mata uang Rupiah.
- Tanggal Penarikan.
- Tanggal Efektif
Pengisian Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan.
- Nama jelas Penarik.
Pengisian nama jelas Penarik dapat dilakukan melalui personalisasi oleh Bank Tertarik, paling sedikit memuat nama Penarik sesuai dengan yang tercatat di Bank Tertarik. Nama jelas Penarik tidak wajib dicantumkan saat penerbitan bilyet giro apabila telah dilakukan personalisasi oleh Bank Tertarik. Dalam hal Penarik adalah badan hukum/badan usaha, nama jelas Penarik adalah nama badan hukum/badan usaha.
- Tanda tangan Penarik.
Tanda tangan Penarik dilakukan dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai dengan spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik. Dalam hal Penarik berupa badan hukum, tanda tangan dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili badan hukum atau yang menerima kuasa, yang spesimennya ada di Bank Tertarik. Tanda tangan Penarik juga dapat dilengkapi dengan cap/stempel apabila telah diperjanjikan dalam perjanjian pembukaan rekening.
- Pemenuhan syarat formal harus menggunakan Bahasa Indonesia dan dapat ditambahkan padanan katanya dalam Bahasa Inggris.
- Pemenuhan syarat formal angka (1) sampai dengan angka (3) dilakukan oleh Bank Tertarik pada saat pencetakan bilyet giro, angka (4) sampai dengan angka (10) dilakukan oleh Penarik pada saat penerbitan bilyet giro.
- Bilyet giro yang tidak memenuhi syarat formal tidak berlaku sebagai bilyet giro.
Selain syarat formal di atas, ada beberapa hal yang juga harus menjadi perhatian oleh penari (pemberi gilyet biro):
- Bilyet giro bukan surat berharga
- Penarik/pemberi harus memenuhi syarat formal bilyet giro di atas.
- Penarik wajib menyediakan dana yang cukup
- Penarik harus menginformasikan kepada bank tertarik jika bilyet giro akan diblokir.
Pembatalan dan Pemblokiran Bilyet Giro
- Penarik tidak dapat membatalkan Bilyet Giro selama Tenggang Waktu Pengunjukan (rentang waktu selama 70 hari sejak Tanggal Penarikan).
- Penarik dapat mengajukan permohonan pemblokiran pembayaran Bilyet Giro dengan alasan tertentu selama Tenggang Waktu Pengunjukan.
- Jika Bilyet Giro hilang atau dicuri, surat permohonan pemblokiran wajib disertai dengan surat keterangan dari Kepolisian.
- Jika Bilyet Giro rusak, surat permohonan pemblokiran disertai dengan Bilyet Giro yang rusak.
Itu dia pembahasan tentang bilyet giro, semoga kamu bisa lebih memahmi bilyet giro sebagai salah satu instrumen pembayaran dan produk perbankan ya.
Sumber: