Perbedaan Kreditur dan Debitur yang Perlu Kamu Tahu

2023-10-12T00:00:00.000000Z
Bagikan:
Perbedaan Kreditur dan Debitur yang Perlu Kamu Tahu

Kamu mungkin sering mendengar istilah kreditur dan debitur di dunia perbankan atau pembiayaan. Tapi, sudah tahukah kamu apa itu kreditur dan debitur? Apa perbedaan di antara keduanya.  Yuk, simak pembahasannya di artikel ini biar kamu makin paham perbedaan antara kreditur dan debitur.

Apa itu Kreditur?

Keditur adalah pihak dengan hak piutang baik karena perjanjian atau undang-undang, dan dapat menagih hak tersebut di pengadilan. Kreditur dapat berupa perorangan, organisasi, perusahaan atau bahkan lembaga pemerintahan yang memiliki tagihan satu atau lebih kepada pihak kedua atas properti atau layanan jasa dalam bentuk kontrak atau perjanjian. Sederhananya, kreditur adalah pihak yang memberi pinjaman kepada debitur.

Apa itu Debitur?

Debitur adalah pihak yang menerima kredit atau pinjaman, bisa perorangan atau badan usaha yang berhutang dari lembaga pembiayaan seperti bank atau lembaga pembiayaan lainnya karena perjanjian atau undang-undang tertentu.

Biasanya debitur memberikan agunan atau jaminan kepada pihak kreditur untuk memperoleh pinjaman. Alasannya, yaitu jika debitur gagal membayar pada tenggat waktu yang ditentutkan, pihak kreditur dapat menyita jaminan harta atau aset milik kreditur yang digunakan sebagai jaminan untuk melunasi pembayaran hutang.

Perbedaan Kreditur dan Debitur

  • Peran

Sesuai dengan pengertian dari debitur dan kreditur, perbedaan pertama keduanya terletak pada peran masing-masing. Kreditur berperan sebagai pihak yang memberikan bantuan pembiayaan, sementara debitur berperan sebagai pihak yang menerima bantuan pembiayaan tersebut.

  • Regulasi Pelindung

Dari segi regulasi pelindung, kreditur memiliki hak khusus untuk melakukan beberapa tindakan seperti penyitaan aset atau penuntutan di depan hukum, ketika kredit yang seharusnya dibayarkan debitur menjadi gagal bayar. Namun, lembaga kredit tidak dapat melakukan tindakan tersebut sewenang-wenang dalam menagih haknya karena mereka mendapatkan pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seorang debitur juga dilindungi hak dan kewajibannya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Salah satunya, debitur berhak mendapatkan informasi produk dan/atau layanan yang akurat, juur, jelas, dan tidak menyesatkan. Jika dalam proses peminjaman kredit, terdapat barang atau aset yang diagunkan (dijaminkan), seorang debitur juga berhak mendapatkan barang atau aset tersebut kembali setelah pembayaran kreditnya lunas.

Untuk kamu yang ingin mengajukan pinjaman atau kredit, Bank MAS juga memiliki berbagai macam produk pinjaman mulai dari pinjaman modal usaha, kredit investasi, dan pinjaman pribadi. Kamu bisa mendatangi kantor cabang Bank MAS terdekat untuk mendapatkan informasi produk pinjaman selengkapnya dan proses pengajuannya ya.


Sumber:

Fortuneidn.com

Detik.com

Katadata.co.id

OJK