
Pinjaman Akseptasi (PA)
Fasilitas untuk perorangan atau badan hukum dalam jangka waktu tertentu maksimal 1 (Satu) tahun untuk pembiayaan modal kerja dengan penarikan dana menggunakan media surat sanggup (Promes)
Fasilitas untuk perorangan atau badan hukum dalam jangka waktu tertentu maksimal 1 (Satu) tahun untuk pembiayaan modal kerja dengan penarikan dana menggunakan media surat sanggup (Promes)