Pinjaman Tetap
Kredit untuk perorangan atau badan hukum dalam suatu jumlah dan jangka waktu tertentu maksimal 1 (satu) tahun untuk pembiayaan pembelian barang modal dan jasa dimana penarikan dana menggunakan media surat sanggup (promes).
Kredit untuk perorangan atau badan hukum dalam suatu jumlah dan jangka waktu tertentu maksimal 1 (satu) tahun untuk pembiayaan pembelian barang modal dan jasa dimana penarikan dana menggunakan media surat sanggup (promes).